Asuransi dan Asuransi Syariah

Asuransi merupakan suatu perjanjian antara tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang yang di sebut premi.

Asuransi dan Asuransi Syariah
Photo by Jose Fontano / Unsplash

Dari segi bahasa, asuransi berasal dari bahasa Inggris Insurance dan bahasa Belanda Assurantie atau Verzekering yang berarti pertanggungan atau penjaminan. Asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha atau bisnis yang menarik dan mempunyai peranan yang tidak kecil dalam kehidupan ekonomi maupun dalam pembangunan ekonomi.

Asuransi merupakan suatu perjanjian antara tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang yang di sebut premi.

Menurut pasal 246 kitab Undang-undang hukum dagang (KUHD) Republik Indonesia, Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tidak tentu.

Sedangkan ruang lingkup usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

Asuransi Syariah

Dalam bahasa Arab, asuransi disebut "At ta'min" yang bermakna memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, serta bebas dari rasa takut. Menurut Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan dana tabarru' (kebajikan), serta memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Adanya asuransi syariah menjadi sebuah solusi untuk menjawab kebutuhan kaum muslim akan pentingnya perencanan masa depan. Dalam hal ini asuransi syariah mencakup sebuah transaksi bisnis yang halal dengan akad-akad bebas dari unsur maisir, gharar, riba.

Dari segi hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian mengatur definisi asuransi syariah yang dalam pasal 1 butir (2) yang berbunyi sebagai berikut:

Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara Perusahaan Asuransi Syariah dan pemegang polis dan perjanjian diantara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
a. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Sistem yang dijalankan dalam Asuransi Syariah ini didasarkan atas asas saling menolong dalam kebaikan dengan cara mengeluarkan dana tabarru‟ atau dana ibadah, sumbangan dan derma yang ditunjukkan untuk menanggung risiko.