Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Perbedaan paling utama adalah dari konsep pengelolaannya. Proteksi syariah memiliki konsep pengelolaan sharing risk, sedangkan asuransi konvensional menawarkan konsep transfer risk.
Asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian diantara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi.
Perusahaan asuransi syariah sebagai operator/ pengelola melakukan pengelolaan dana tabbaru dari para peserta untuk saling tolong menolong diantara mereka (sharing risk). Pada praktiknya, dana tabbaru yang dikontribusikan oleh para peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk 4 (empat) hal yaitu; Ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.
Maka, prinsip asuransi syariah adalah tolong menolong (takaful/ta’awun) dimana setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan serta memberikan rasa aman ketika terjadi risiko diantara peserta. Oleh karenanya, proteksi syariah dapat memperkuat rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong royong bagi para peserta dalam konsep sharing risk. Dengan menggunakan produk asuransi syariah, pemegang polis mendapatkan 2 manfaat sekaligus, yakni proteksi untuk diri sendiri dan berbuat baik dengan menyisihkan sebagian dana untuk menolong orang lain.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah dari konsep pengelolaannya. Proteksi syariah memiliki konsep pengelolaan sharing risk, sedangkan asuransi konvensional menawarkan konsep transfer risk.
Konsep pengelolaan asuransi konvensional berupa transfer risk adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Atau dengan kata lain peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.
Sedangkan sharing risk yang merupakan pengelolaan asuransi syariah adalah konsep dimana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong, yakni melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke perusahaan asuransi syariah dengan imbalan ujrah. Disamping perbedaan mendasar tersebut, ada beberapa perbedaan praktis antara proteksi syariah dan konvesional yang perlu diketahui
Konsep
Konvensional
Syariah
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerjasama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru'
Asal usul
Konvensional
Syariah
Dari masyarakat Babilonia 3000-4000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe Hause London berdirilah Lioyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional
Jauh sebelum islam datang kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum islam, tertuang dalam Konstitusi Madinah
Sumber hukum
Konvensional
Syariah
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya
Bersumber dari wahyu illahi. Sumber hukum dan syariah islam adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma', fatwa sahabat, qiyas, istihsan, urf'tradisi, dan mashilahmursalah
Maisir, gharar, riba (maghrib)
Konvensional
Syariah
Tidak selaras dengan syariah islam karena adanya maisir, gharar, riba hal yang diharamkan dalam muamalah
Bersih dari adanya praktik gharar, maisir, riba
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Konvensional
Syariah
Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah- kaidah syara
Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah
Akad tabarru' dan akad ijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya)
Jaminan atas risiko
Konvensional
Syariah
Transfer of risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung
Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta'awun)
Pengelolaan dana
Konvensional
Syariah
Tidak ada pemisahaan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving life)
Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru', derma dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus, sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semua bersifat tabarru'
Investasi
Konvensional
Syariah
Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang- undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan
Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang- undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang
Kepemilikan dana
Konvensional
Syariah
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasi kan kemana saja
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau konstribusi merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut
Unsur premi
Konvensional
Syariah
Unsur premi terdiri dari tabel mortalita (mortality table), bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance)
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru' dan tabungan yang tidak mengandung unsur riba. Tabarru' juga dihitung dari tabel mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga dan teknik
Loading
Konvensional
Syariah
Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahunan pertama kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus)
Pada sebagian asuransi syariah, loading (komisi agen) tidak dibebankan kepada peserta tapi dari dana pemegang saham. Tapi sebagian lainnya mengambil dari sekitar 20-30 persen saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian, nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk
Sumber
Konvensional
Syariah
Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru', dimana peserta saling menanggung jika salah satu peserta mendapat musibah. Risiko ditanggung bersama
Sistem akuntansi
Konvensional
Syariah
Menganut konsep akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntasi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan non-kas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan, asset, expenses, liabilities, dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam jangka waktu yang akan datang
Mengandung konsep akutansi cash basis, mengakui apa yang benar- benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan, harta, beban, atau utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu
Keuntungan (profit)
Konvensional
Syariah
Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan
Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta
Misi dan visi
Konvensional
Syariah
Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional dalah misi ekonomi dan misi sosial
Misi asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah (ta'awun), misi ekonomi (iqtishodi) dan misi pemberdayaan umat
Demikian perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah, baik konvensional maupun syariah memiliki kelebihan masing-masing.